| Kalimantan Timur kesulitan berpartisipasi berinvestasi dalam bidang usaha sektor hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) karena daerah ini belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai persyaratan bagi daerah terlibat dalam investasi umum. Demikian terungkap dalam pertemuan Komisi II DPRD Kaltim bersama Dispenda Kaltim, dan Dinas Pertambangan Kaltim membahas langkahmencari celah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim Rabu (3/6) digedung DPRD Kaltim. |
| Read more... |
| Tugas Panja KPC Diperpanjang Seminggu |
|
|
|
| Written by hmsdprd4 |
| Monday, 01 February 2010 13:43 |
Samarinda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memperpanjang tugas panitia kerja (panja) gabungan komisi selama satu minggu guna memastikan Bumi Resources (BR) melaksanakan komitmen membayar kompensasi sebesar Rp 280 milyar kepada Kaltim sebagai kompensasi mencabut gugatan ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes).
Putusan kembali memperpanjang tugas panja tersebut diakui Mukmin Faisal , Ketua DPRD Kaltim.”Tugas panja kembali diperpanjang karena komisi gabungan yang terlibat dalam panja ini belum melaporkan hasil kerja panja.Karena laporan belum ada, dengan sangat terpaksa tugas panja diperpanjang selama satu minggu ,”kata Mukmin pada rapat penyampaian hasil kerja komisi gabungan DPRD Kaltim Terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Prov.Kaltim No.2 Tahun 2002 Tentang BPD Kaltim, Raperda Tentang Pencabutan Perda Dati I Kaltim No.11 tahun 1999 Tentang Penetapan RSUD Pemprov.Dati I Kaltim menjadi Unit Swadaya Daerah dan Raperda tentang Kebijakan dan Stategi Pelenggaraan Pendidikan di Provinsi Kaltim, Senin (1/2). Aji Sofian Alex ketua panja gabungan, mengatakan 27 Januari 2010 pihak PT.Bumi Resources mengirimkan surat yang pada intinya menjelaskan komitmen melakukan pembayaran senilai Rp.280 milyar. Atas dasar tersebut ia mengatakan dengan perpanjangan tersebut akan berupaya lebih maksimal menagih komitmen tersebut,”Dengan perpanjangan itu semua akan lebih intensif melakukan penagihan,”janji Sofian Alex. Sementara mengenai Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Prov.Kaltim No.2 Tahun 2002 Tentang BPD Kaltim Aji Sopian Alex menuturkan pencabutan tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak dulu. Hal tersebut dikarenakan bertujuan untuk mendukung kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang dilandasi dengan visi untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat. Selain itu perubahan perda juga dimaksudakan untuk memperkuat posisi saham Pemprov Kaltim dari Rp1 triliun menjadi Rp 3 triliun sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2008, dua tahun silam. Sementara untuk pencabutan Perda No 11 /1999 Tentang RSUD milik provinsi sebut Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Datu Yasir Arafat, dilakukan karena perda tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan dan undang undang yang berlaku sebagaimana hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2006 oleh BPK Kaltim. Dalam laporan itu disimpulkan bahwa pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di 3 RSUD tidak sesuai lagi dengan UU No 1 /2004 tentang perbendaharaan Negara dan No 24 / 2003 tentang standar akuntansi pemerintah serta PP NO 58 / 2005 tentang pengeloaan keuangan daerah.“ Melihat hal ini setelah melakukan kunjungan dan berbagai pertemuan kami berkesimpulan untuk melanjutkan melakukan perubahan di 3 RSUD tersebut,”sebut Datu. Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisal mengatakan menyerahkan kepada komisi bersangkutan untuk segera memberi usulan rapat paripurna terhadap semua usulan perubahan raperda untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Kaltim. |
Statistik









![]() | Hari ini | 160 |
![]() | Kemarin | 319 |
![]() | Minggu ini | 1077 |
![]() | Minggu lalu | 2061 |
![]() | Bulan ini | 2269 |
![]() | Bulan Lalu | 8469 |
![]() | Semua | 118589 |
Online (20 minutes ago): 10
IP Anda: 38.107.191.88
,
Today: Sep 08, 2010
IP Anda: 38.107.191.88
,
Today: Sep 08, 2010
Kalender
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




Samarinda. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memperpanjang tugas panitia kerja (panja) gabungan komisi selama satu minggu guna memastikan Bumi Resources (BR) melaksanakan komitmen membayar kompensasi sebesar Rp 280 milyar kepada Kaltim sebagai kompensasi mencabut gugatan ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes).
Putusan kembali memperpanjang tugas panja tersebut diakui Mukmin Faisal , Ketua DPRD Kaltim.”Tugas panja kembali diperpanjang karena komisi gabungan yang terlibat dalam panja ini belum melaporkan hasil kerja panja.Karena laporan belum ada, dengan sangat terpaksa tugas panja diperpanjang selama satu minggu ,”kata Mukmin pada rapat penyampaian hasil kerja komisi gabungan DPRD Kaltim Terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Prov.Kaltim No.2 Tahun 2002 Tentang BPD Kaltim, Raperda Tentang Pencabutan Perda Dati I Kaltim No.11 tahun 1999 Tentang Penetapan RSUD Pemprov.Dati I Kaltim menjadi Unit Swadaya Daerah dan Raperda tentang Kebijakan dan Stategi Pelenggaraan Pendidikan di Provinsi Kaltim, Senin (1/2). 





