Kalimantan Timur kesulitan berpartisipasi berinvestasi dalam  bidang usaha sektor hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) karena daerah ini belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai persyaratan bagi daerah terlibat dalam investasi umum.  Demikian terungkap dalam pertemuan Komisi II DPRD Kaltim bersama Dispenda Kaltim, dan Dinas Pertambangan Kaltim membahas langkahmencari celah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim Rabu (3/6) digedung DPRD Kaltim. 
Read more...

Forum E-Learning Webmail Photo Gallery

AddThis

Home Berita Tugas Panja KPC Diperpanjang Seminggu
Tugas Panja KPC Diperpanjang Seminggu PDF Print E-mail
Written by hmsdprd4   
Monday, 01 February 2010 13:43

Samarinda. Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  (DPRD) Kaltim  memperpanjang    tugas  panitia kerja  (panja)   gabungan   komisi  selama   satu minggu   guna   memastikan   Bumi  Resources   (BR) melaksanakan komitmen  membayar  kompensasi  sebesar   Rp 280 milyar  kepada   Kaltim   sebagai  kompensasi   mencabut  gugatan    ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes). Putusan    kembali  memperpanjang   tugas  panja    tersebut   diakui   Mukmin Faisal , Ketua  DPRD  Kaltim.”Tugas   panja  kembali diperpanjang  karena  komisi  gabungan  yang terlibat  dalam   panja  ini  belum melaporkan  hasil kerja   panja.Karena  laporan belum  ada,   dengan sangat terpaksa    tugas  panja  diperpanjang selama  satu  minggu ,”kata  Mukmin pada rapat penyampaian hasil kerja komisi gabungan   DPRD Kaltim Terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda  Prov.Kaltim No.2 Tahun 2002 Tentang BPD Kaltim,  Raperda Tentang Pencabutan Perda Dati I Kaltim No.11 tahun 1999 Tentang Penetapan RSUD Pemprov.Dati I Kaltim menjadi Unit Swadaya Daerah dan Raperda tentang Kebijakan dan Stategi Pelenggaraan Pendidikan di Provinsi Kaltim, Senin (1/2). 
Aji Sofian  Alex  ketua panja gabungan, mengatakan  27 Januari  2010  pihak PT.Bumi Resources mengirimkan surat yang pada intinya menjelaskan  komitmen  melakukan pembayaran senilai  Rp.280 milyar.
Atas dasar  tersebut ia mengatakan   dengan   perpanjangan tersebut  akan berupaya  lebih maksimal  menagih komitmen  tersebut,”Dengan  perpanjangan itu   semua  akan    lebih  intensif  melakukan  penagihan,”janji Sofian Alex.
Sementara   mengenai    Raperda  Perubahan Kedua Atas Perda  Prov.Kaltim No.2 Tahun 2002 Tentang BPD Kaltim Aji Sopian Alex  menuturkan pencabutan tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak dulu.
Hal tersebut dikarenakan bertujuan untuk mendukung kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang dilandasi dengan visi untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat.
Selain itu perubahan perda juga dimaksudakan untuk memperkuat posisi saham Pemprov Kaltim dari Rp1 triliun menjadi Rp 3 triliun sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2008, dua tahun silam.
Sementara untuk pencabutan Perda No 11 /1999 Tentang RSUD  milik  provinsi     sebut Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Datu Yasir Arafat, dilakukan karena perda tersebut dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan dan undang undang yang berlaku sebagaimana hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2006 oleh BPK Kaltim.
Dalam laporan itu disimpulkan bahwa pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan di 3 RSUD tidak sesuai lagi dengan UU No 1 /2004 tentang perbendaharaan Negara dan No 24 / 2003 tentang standar akuntansi pemerintah serta PP NO 58 / 2005 tentang pengeloaan keuangan daerah.“ Melihat   hal ini   setelah   melakukan kunjungan dan berbagai pertemuan  kami berkesimpulan untuk melanjutkan  melakukan perubahan    di  3  RSUD   tersebut,”sebut  Datu.
Ketua   DPRD   Kaltim Mukmin Faisal mengatakan menyerahkan kepada komisi bersangkutan untuk  segera   memberi usulan   rapat   paripurna terhadap    semua  usulan  perubahan    raperda    untuk  kemudian   disampaikan kepada Gubernur Kaltim.




 

Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini160
mod_vvisit_counterKemarin319
mod_vvisit_counterMinggu ini1077
mod_vvisit_counterMinggu lalu2061
mod_vvisit_counterBulan ini2269
mod_vvisit_counterBulan Lalu8469
mod_vvisit_counterSemua118589

Online (20 minutes ago): 10
IP Anda: 38.107.191.88
,
Today: Sep 08, 2010
Visitors Counter

Kalender

September 2010
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 



COPYRIGHT BY DPRD TK I KALIMANTAN TIMUR