Samarinda.Dewan  Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) Kaltim   berkomiten  menuntaskan alih status badan hukum Bankaltim menjadi perusahaan  Perseroan  Terbatas (PT),   meski    masa   bakti anggota  dewan  tinggal tersisa  lebih satu  bulan akan berakhir.
Read more...

Forum E-Learning Webmail Photo Gallery

AddThis

Home Berita Tidak Setuju Tahura Bukit Suharto Di Tambang
Tidak Setuju Tahura Bukit Suharto Di Tambang PDF Print E-mail
Written by hmsdprd4   
Tuesday, 02 February 2010 12:25

Samarinda.Ketua Komisi III DPRD Kaltim H.Syahrun menyatakan  ketidaksetujuan  atas rencana  melakukan  eksploitasi tambang batu bara    dengan  sistem terowongan (under grounds) pada lokasi Tahura  Bukit  Suharto ,”Apapun cara  dan sistem    apa itu   tambang terbuka    atau  tambang tertutup penambangan  lokasi  itu kurang baik dan  menyalahi aturan,”sebut Syharun.
Termasuk jika  kemudian ada  kajian aku  Syahrun, kajian tersebut tentu bukan   didasari  atas keuntungan   untuk memperoleh     hasil  tambangan batu bara.
Ia mengatakan   deposit  batu bara  di  kawasan tersebut  sangat  besar dan  berpotensi dapat  menimbulkan  kecemburuan   perusahaan   baik lokal serta nasional untuk  mengajukan   permohonan  penambaangan.
Permohonan  dari  berbagai perusahaan itu   meski  menjadi   kajian dan  kewenangan dari pemerintah pusat,     tetapi diharapkan   tidak berlanjut karena  dapat merusak kondisi  investasi  pertambangan di Kaltim.
Tanpa merinci lebih lanjut  tentang     kerusakan investasi   tambang, Syahrun, mengatakan   ekploitasi tambang di tahura   menimbulkan efek negatif,” Jika  dipaksa maka   hasilnya  tidak baik,”sebut Syahrun.
Efek terburuk itu , kata dia,   tertuju  pada kerusakan lingkungan   jangka panjang  yang kemudian berdampak   ganda terhadap   kelancaran  pembangunan  daerah.”Semisal jika terjadi  kerusakan   lingkungan   kondisi  jalan disekitar   jalan menjadi mudah rusak.Itu baru   dari sudut    infrastruktur, belum   pula   dari sudut lain ,”tutur   Syahrun.    
Atas rencana tersebut  lanjut  Syahrun   berharap berharap  besar agar      pemerintah provinsi    untuk   dapat  meminta pemerintah pusat membatalkan  rencana  eksploitasi    kawasan Tahura Bukit  Suharto.
Ia    mengaku  konsistensi  dari permerintah   provinsi   melakukan  moratorium tambang  di  Kaltim     tidak bisa  dihindari dan   menjadi    patokan   terhadap    rencana    pusat  melakukan eksploitasi di tahura tersebut.
Tentang Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999  mengatur  kewenangan Menteri Kehutanan  pada pasal 38 diperjelas  pasal 6 Kepmenhut Nomor. P.14/Menhut – II/2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan  usaha pertambangan hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan sistem pinjam pakai,   Syahrun mengaku  jika    dipaksakan ditambang   maka   pengusaha  KP  akan menuntut  balik ke pemerintah   daerah yang   membiarkan  usaha tambang dengan memegang Kuasa Pertambangan (KP) dihentikan akibat   moratorium,”Jika    dibiarkan ditambang pasti akan ada  tuntutan hukum dari  pengusaha yang merasa   ada  pilih kasih dalam penerbitan ijin tambang,” tegas  Syahrun.

 

Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini162
mod_vvisit_counterKemarin319
mod_vvisit_counterMinggu ini1079
mod_vvisit_counterMinggu lalu2061
mod_vvisit_counterBulan ini2271
mod_vvisit_counterBulan Lalu8469
mod_vvisit_counterSemua118591

Online (20 minutes ago): 10
IP Anda: 38.107.191.86
,
Today: Sep 08, 2010
Visitors Counter

Kalender

September 2010
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 



COPYRIGHT BY DPRD TK I KALIMANTAN TIMUR