| Samarinda.Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) Kaltim berkomiten menuntaskan alih status badan hukum Bankaltim menjadi perusahaan Perseroan Terbatas (PT), meski masa bakti anggota dewan tinggal tersisa lebih satu bulan akan berakhir. |
| Read more... |
| Tidak Setuju Tahura Bukit Suharto Di Tambang |
|
|
|
| Written by hmsdprd4 |
| Tuesday, 02 February 2010 12:25 |
Samarinda.Ketua Komisi III DPRD Kaltim H.Syahrun menyatakan ketidaksetujuan atas rencana melakukan eksploitasi tambang batu bara dengan sistem terowongan (under grounds) pada lokasi Tahura Bukit Suharto
,”Apapun cara dan sistem apa itu tambang terbuka atau tambang tertutup penambangan lokasi itu kurang baik dan menyalahi aturan,”sebut Syharun.Termasuk jika kemudian ada kajian aku Syahrun, kajian tersebut tentu bukan didasari atas keuntungan untuk memperoleh hasil tambangan batu bara. Ia mengatakan deposit batu bara di kawasan tersebut sangat besar dan berpotensi dapat menimbulkan kecemburuan perusahaan baik lokal serta nasional untuk mengajukan permohonan penambaangan. Permohonan dari berbagai perusahaan itu meski menjadi kajian dan kewenangan dari pemerintah pusat, tetapi diharapkan tidak berlanjut karena dapat merusak kondisi investasi pertambangan di Kaltim. Tanpa merinci lebih lanjut tentang kerusakan investasi tambang, Syahrun, mengatakan ekploitasi tambang di tahura menimbulkan efek negatif,” Jika dipaksa maka hasilnya tidak baik,”sebut Syahrun. Efek terburuk itu , kata dia, tertuju pada kerusakan lingkungan jangka panjang yang kemudian berdampak ganda terhadap kelancaran pembangunan daerah.”Semisal jika terjadi kerusakan lingkungan kondisi jalan disekitar jalan menjadi mudah rusak.Itu baru dari sudut infrastruktur, belum pula dari sudut lain ,”tutur Syahrun. Atas rencana tersebut lanjut Syahrun berharap berharap besar agar pemerintah provinsi untuk dapat meminta pemerintah pusat membatalkan rencana eksploitasi kawasan Tahura Bukit Suharto. Ia mengaku konsistensi dari permerintah provinsi melakukan moratorium tambang di Kaltim tidak bisa dihindari dan menjadi patokan terhadap rencana pusat melakukan eksploitasi di tahura tersebut. Tentang Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 mengatur kewenangan Menteri Kehutanan pada pasal 38 diperjelas pasal 6 Kepmenhut Nomor. P.14/Menhut – II/2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung dengan sistem pinjam pakai, Syahrun mengaku jika dipaksakan ditambang maka pengusaha KP akan menuntut balik ke pemerintah daerah yang membiarkan usaha tambang dengan memegang Kuasa Pertambangan (KP) dihentikan akibat moratorium,”Jika dibiarkan ditambang pasti akan ada tuntutan hukum dari pengusaha yang merasa ada pilih kasih dalam penerbitan ijin tambang,” tegas Syahrun. |
Statistik









![]() | Hari ini | 162 |
![]() | Kemarin | 319 |
![]() | Minggu ini | 1079 |
![]() | Minggu lalu | 2061 |
![]() | Bulan ini | 2271 |
![]() | Bulan Lalu | 8469 |
![]() | Semua | 118591 |
Online (20 minutes ago): 10
IP Anda: 38.107.191.86
,
Today: Sep 08, 2010
IP Anda: 38.107.191.86
,
Today: Sep 08, 2010
Kalender
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




Samarinda.Ketua Komisi III DPRD Kaltim H.Syahrun menyatakan ketidaksetujuan atas rencana melakukan eksploitasi tambang batu bara dengan sistem terowongan (under grounds) pada lokasi Tahura Bukit Suharto
,”Apapun cara dan sistem apa itu tambang terbuka atau tambang tertutup penambangan lokasi itu kurang baik dan menyalahi aturan,”sebut Syharun.





