| Calon Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap secara khusus mengundang Ketua DPRD Kaltim Drs Herlan Agusalim menghadiri pelantikan dirinya menjadi Bupati PPU akhir Juli 2008 mendatang. |
| Read more... |
| Komisi II Bahas Raperda Sawit |
|
|
|
| Written by hmsdprd4 |
| Wednesday, 03 February 2010 12:26 |
Samarinda.Komisi II DPRD Kaltim mencari celah serta peluang membahas rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata niaga niaga sawit .
Rencana mencoba mencari celah membahas raperda sawit tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Qomariyah .Bagi dia meski masih sebatas mencari celah belum secara rill bisa terealisasi, tetapi bisa melihat betapa besar `potensi luas lahan sawit serta jumlah perusahaan sawit beropersi di Kaltim,”Potensi besar itu tentu perlu didukung dengan aturan berbentuk perda.Dan saya beranggapan semua bisa terakomodir dalam perda,”ucap Siti Qomariyah. Tutur Siti Qomariyah mengatakan perekonomian sektor ilir di Kaltim dari usaha kelapa sawit telah maju dan berkembang selama lima tahun terakhir. Ia melihat daerah sebagai tempat usaha usaha perkebunan kelapa sawit masih sebatas merasakan dampak serapan tenaga kerja. Sementara dari sudut tata niaga terkait dengan pendapatan serta pemasukan bagi daerah, belum bisa terakomodir dengan baik,”Karena hal itu tidak menutup kemungkinan melakukan usulan untuk membuat raperda sawit,”tegas Siti Qomariyah. Meski masih berbentuk usulan sementara basis percontohan bagi pembentukan raperda sawit tersebut belum ada di Indonesia, Siti Qomariyah mengaku dan optimis dapat merencanakan secara baik pembuatan raperda tentang sawit. Guna melakukan efektifitas tersebut Qomariyah mengaku bersama Komisi II DPRD Kaltim tengah merencanakan pembahasan internal memantapkan rencana tersebut. Bentuk pematangan tersebut adalah memformulakan semua hasil kunjungan ke luar daerah sebagai bahan pembuatan rancangan perda. Tegas Qomariah meski berat dan belum memiliki kiblat, tetapi ia menyakini usulan ini akan memberikan efek kuat terhadap peningkatan pendapatan dari sektor perkebunan sawit. Sedikit membuka isi raperda tersebut, Qomariyah mengatakan, dalam raperda itu akan diatur standar harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit mulai kualitas tinggi ,sedang hingga rendah,”Didalam penetapan ini tersangkut pula penetapan pajak penjualan per TBS,”jelas Qomariyah. Didalam raperda tutur dia diatur pula tentang Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada masyarakat disekitar areal produksi. |
Statistik









![]() | Hari ini | 152 |
![]() | Kemarin | 319 |
![]() | Minggu ini | 1069 |
![]() | Minggu lalu | 2061 |
![]() | Bulan ini | 2261 |
![]() | Bulan Lalu | 8469 |
![]() | Semua | 118581 |
Online (20 minutes ago): 7
IP Anda: 38.107.191.87
,
Today: Sep 08, 2010
IP Anda: 38.107.191.87
,
Today: Sep 08, 2010
Kalender
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




Samarinda.Komisi II DPRD Kaltim mencari celah serta peluang membahas rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata niaga niaga sawit .
Rencana mencoba mencari celah membahas raperda sawit tersebut diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Qomariyah .





