Keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kaltim terbukti mampu bertahan meskipun dilanda krisis moneter yang hingga kini masih dirasakan di seluruh Indonesia. Terbukti pertumbuhan UMKM Kaltim terus meningkat baik dilihat dari pertambahan jenis usaha maupun jumlah lapangan kerja baru yang terbuka, sehingga sampai kini omsetnya mencapai Rp11 triliun. |
| Read more... |
| Dewan Tarakan Minta Difasilitasi |
|
|
|
| Written by hmsdprd4 |
| Thursday, 04 February 2010 11:52 |
Samarinda.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan meminta kepada DPRD Kaltim membantu dan memfasilitasi sengketa lahan tanah Bandara Juata Tarakan serta klaim Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan laut (AL) atas lahan tanah warga Pantai Amal Baru.
Wakil ketua DPRD Kota Tarakan Yusuf Ramlan didampingi Arif Hidayat (ketua komisi I) , Rahmad Sewa (wakil ketua komisi I), Musadi (sekretaris komisi I), Agus Wahono dan Hj.Jubaidah (anggota komisi I) DPRD Tarakan didepan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Puji Astuti, Rahmat Majid Ghani, sekretaris komisi, Dody Rondonuwu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim , menuturkan, sengketa tanah seluas 340 hektar antara TNI AL dengan warga Pantai Amal Baru , sudah bertahun tahun tidak kunjung selesai.Kedua kubu, baik warga Pantai Amal Baru maupun TNI AL, sama sama mengaku memiliki tanah seluas 340 hektar,”Dua kubu saling mengaku memiliki tanah tersebut,”sebut Yusuf. Sambil sedikit bercerita saling klaim itu tutur dia sudah masuk dalam dalam kondisi memperihatinkan . Kedua kubu saling mengklaim sehingga tak jarang menimbulkan bentrokan berujung pada pertikaian fisik. Meski masih dalam batasan tidak menimbulkan masalah lebih besar, Yusuf mengatakan, menuturkan meski kini ada beberapa fasilitas dari TNI AL dibangun pada lokasi tanah sengketa, seperi tower termasuk beberapa posko, tetapi itu tidak memberikan bukti kuat TNI AL memiliki lahan tersebut. Kembali ,Yusuf mengatakan, masalahnya tanah seluas 340 hektar tersebut memiliki bukti surat ,”Bukti TNI AL tidak memiliki hak tanah itu sudah diperkuat oleh pengadilan,”ucap Yusuf. Tutur Yusuf sedikit bercerita kembali karena merasa terpojok salah seorang warga pemilik tanah di pantai Amal Baru mengajukan keberatan klaim tanah oleh TNI AL ke pengadilan. Pengadilan dalam proses tersebut memenangkan warga pengugat ,”Tetapi sayangnya kemenangan hak tanah oleh warga itu bukan bersifat kolektif tetapi perorangan.Akibat hal ini tentu tidak semua hak tanah warga bisa diakomodasi,”tegas Yusuf. Karena tidak terakomodir , papar Yusuf, kepemilikan tanah seluas 350 dari total tanah 400 hektar karena 50 hektar telah dibebaskan oleh mengunakan dana APBD Kota Tarakan serta provinsi, makin menjadikan kepemilikan tanah menjadi tidak jelas.”Ini yang sulit dan menjadikan proses makin sulit diurai,”kata Yusuf. Sementara tentang tarik menarik hak tanah seluas 100 hektar dari total lahan versi penuturan pihak Bandara seluas 200 hektar, Yusuf menjelaskan, warga kini mengaku merasa memiliki lahan 100 hektar dengan sebagian lahan berada dekat lokasi bandara,”Karena memiliki surat peluang tanah dimiliki warga,”ucap Yusuf. Sementara klaim pihak bandara Yusuf mengaku tidak memiliki surat, tetapi hanya memiliki surat rekomendasi dari Mantan Gubernur Kaltim HM Ardans memberikan rekomendasi jika warga hanya berhak memiliki tanah 100 hektar,”Sementara 100 hektar dimiliki oleh bandara,”jelas Yusuf. Sama dengan tanah pantai Amal Baru Yusuf karena warga memiliki surat maka pemilik lahan tersebut memperoleh ganti untungt,”Jika warga memiliki surat maka tanah mereka itu lalu dibayar,”tegas dia. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Dody Rondonuwu mengusulkan pembentukan tim monitoring melibatkan DPRD Kaltim, DPRD Kota Tarakan, Pemkot Tarakan serta Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim. Sementara, Rahmat Majid Ghani, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan lebih dahulu mengumpulkan data data tersebut.” Semoga semua persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera terselesaikan,” harap Rahmad Madjid Ghani. |
Statistik









![]() | Hari ini | 150 |
![]() | Kemarin | 319 |
![]() | Minggu ini | 1067 |
![]() | Minggu lalu | 2061 |
![]() | Bulan ini | 2259 |
![]() | Bulan Lalu | 8469 |
![]() | Semua | 118579 |
Online (20 minutes ago): 6
IP Anda: 38.107.191.87
,
Today: Sep 08, 2010
IP Anda: 38.107.191.87
,
Today: Sep 08, 2010
Kalender
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




Samarinda.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan meminta kepada DPRD Kaltim membantu dan memfasilitasi sengketa lahan tanah Bandara Juata Tarakan serta klaim Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan laut (AL) atas lahan tanah warga Pantai Amal Baru.
Wakil ketua DPRD Kota Tarakan Yusuf Ramlan didampingi Arif Hidayat (ketua komisi I) , Rahmad Sewa (wakil ketua komisi I), Musadi (sekretaris komisi I), Agus Wahono dan Hj.Jubaidah (anggota komisi I) DPRD Tarakan didepan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Puji Astuti, Rahmat Majid Ghani, sekretaris komisi, Dody Rondonuwu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim , menuturkan, sengketa tanah seluas 340 hektar antara TNI AL dengan warga Pantai Amal Baru , sudah bertahun tahun tidak kunjung selesai.





