Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M.Agus Santoso, sesalkan minimnya alokasi anggaran penyuluhan kesehatan di kota/kabupaten.Ini menjadi pertanda sektor kesehatan belum mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.Bagaimana mau optimal jika anggaran penyuluhan di kota/kabupaten tidak Besar.Kondisi ini sunguh memprihatinkan.Dan saya rasa sulit bagi Kaltim bisa sehat,'kata Agus Santoso.
Read more...

Forum E-Learning Webmail Photo Gallery

AddThis

Home Berita Dewan Dukung Langkah Gubernur Usut Pemalsuan Surat
Dewan Dukung Langkah Gubernur Usut Pemalsuan Surat PDF Print E-mail
Written by hmsdprd4   
Monday, 22 February 2010 15:17

Samarinda.Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memberikan dukungan  penuh terhadap   langkah  Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membawa  dugaan  pemalsuan surat  berisi  permintaan membatalkan  pembayaran   senilai Rp 280 milyar   sebagai kompensasi  pencabutan tuntutan  Divestasi Saham KPC di  ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes) ke  pihak kepolisian. Dukungan     dewan tersebut  diutarakan  Mukmin Faisal,  Ketua  DPRD  Kaltim    disela  sela  rapat  bersama dengan  Gubernur  Kaltim Awang Faroek Ishak bersama jajaran  dengan   unsur  pimpinan   dewan  Senin (22/2).
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak  dipertemuan     mengatakan  dirinya   sebagai Bupati Kutim ketika itu dan Gubernur Kaltim  tidak pernah membuat surat  tersebut.“ Haikul yakin surat  itu palsu. Selama saya menjadi bupati   hanya  sekali mengeluarkan surat  menjual divestasi saham oleh KPC kepada Pemkab Kutim sebanyak lima persen, Sementara   dua surat  setelah  menjadi  Gubernur,  terus terang saya  tidak pernah  membuat,”terang Awang.
Sebagai   bentuk  kongkret   tersebut  Awang berkata   telah melakukan laporkan secara resmi ke kepolisian  guna mengusut serta menindak tegas kepada pihak-pihak yang telah merugikan namanya tersebut.“ Saya menyerahkan semua kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti, jadi kalau nantinya diketahui siapa yang telah melakukan pemalsual surat yang bertandangan gubernur itu kita serahkan kepada proses undang-udang yang berlaku di negara kita “ucap Awang.
Ketua DPRD  Kaltim mengutarakan  jalan  hukum adalah   satu   bentuk   langkah tepat guna  mengusut secara tuntas   siapa  pelaku pemalsuan tersebut.
Bukti pemalsuan tersebut   kata    Mukin diakui  terlihat beberapa hal yang dinilai ganjil seperti cap stempel dengan ukuran yang berbeda dengan yang ada sekarang, penggunaan gelar pada nama yang bertanda tangan,” padahal Pak Awang tidak pernah menggunakan gelar untuk menandatangani surat terkait dan beberapa hal ganjil lainya “ beber Mukmin
Menanggapi keinginan sebagian dari fraksi-fraksi anggota dewan untuk membentuk pansus dan hak angket terhadap persoalan yang sama, Ia mengaku itu sudah menjadi hak dari legeslatif, namun karena kasus pemalsuan tersebut sudah ditangani kepolisian maka keberadaan pansus akan akan mubajir akan tetapi jika pansus bertujuan untuk memastikan waktu KPC membanyar pajak maka itu akan sangat dibutuhkan.
Terkait  isu  rencana hak angket oleh dewan dimaksudkan untuk memakzulkan gubernur, Awang menilai tidak ada indikasi yang mengarah kepada pemakzulan, bahkan dewan sendiri banyak merespon positif berbagai penjelasan yang disampaikannya.
“ Saya sudah babak belur soal KPC ini, sampai-sampai pada puncaknya saya harus rela diberhentikan dari jabatan Bupati Kutai Timur hingga  kini  menjadi gubernur. Siapa yang mau menjadi jatuh bangun seperti itu” tanya Awang.
Tentang pembentukan pansus KPC dan penggunaan hak angket Mukmin mengaku  masih  menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus)  “ Dibentuk atau tidak tergantung hasil musyawarah dalam rapat Banmus hari Rabu besok jadi bukan keinginan selompok orang. Terlebih saya sendiri, semua itu harus berdasarkan kepada peraturan yang berlaku dengan asas demokrasi ,”tutur  Mukmin.
Diketahui   Komisi  Gabungan    DPRD Kaltim  saat bertemu dengan    BR  di Jakarta   belum lama ini  menemukan  surat    dari   Gubernur Kaltim terpilih/Bupati Kutim kepada Sekjen (International Center for Settlement of Investment Dispute) ICSID  Nomor: 180/198/HK/2008 tertanggal 14 November 2008, perihal konfirmasi permohonan arbitrase Pemprov Kaltim dalam perkara  arbitrase ICSID, Nomor ARB/07/03  serta  Surat Gubernur Pemprov Kaltim Kepada Sekjen ICSID Nomor 545/1098/EK/2009  9 Januari 2009, perihal konfirmasi permohonan arbitrase Pemprov Kaltim dalam perkara arbitrase ICSID  Nomor ARB/07/03.Kuat dugaan  surat dari  Gubernur  Kaltim itu   adalah   surat   palsu.

 

Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini150
mod_vvisit_counterKemarin265
mod_vvisit_counterMinggu ini1332
mod_vvisit_counterMinggu lalu2061
mod_vvisit_counterBulan ini2524
mod_vvisit_counterBulan Lalu8469
mod_vvisit_counterSemua118844

Online (20 minutes ago): 8
IP Anda: 38.107.191.85
,
Today: Sep 09, 2010
Visitors Counter

Kalender

September 2010
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 



COPYRIGHT BY DPRD TK I KALIMANTAN TIMUR