| Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim M.Agus Santoso, sesalkan minimnya alokasi anggaran penyuluhan kesehatan di kota/kabupaten.Ini menjadi pertanda sektor kesehatan belum mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.Bagaimana mau optimal jika anggaran penyuluhan di kota/kabupaten tidak Besar.Kondisi ini sunguh memprihatinkan.Dan saya rasa sulit bagi Kaltim bisa sehat,'kata Agus Santoso. |
| Read more... |
| Dewan Dukung Langkah Gubernur Usut Pemalsuan Surat |
|
|
|
| Written by hmsdprd4 |
| Monday, 22 February 2010 15:17 |
Samarinda.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membawa dugaan pemalsuan surat berisi permintaan membatalkan pembayaran senilai Rp 280 milyar sebagai kompensasi pencabutan tuntutan Divestasi Saham KPC di ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes) ke pihak kepolisian.
Dukungan dewan tersebut diutarakan Mukmin Faisal, Ketua DPRD Kaltim disela sela rapat bersama dengan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama jajaran dengan unsur pimpinan dewan Senin (22/2).Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dipertemuan mengatakan dirinya sebagai Bupati Kutim ketika itu dan Gubernur Kaltim tidak pernah membuat surat tersebut.“ Haikul yakin surat itu palsu. Selama saya menjadi bupati hanya sekali mengeluarkan surat menjual divestasi saham oleh KPC kepada Pemkab Kutim sebanyak lima persen, Sementara dua surat setelah menjadi Gubernur, terus terang saya tidak pernah membuat,”terang Awang. Sebagai bentuk kongkret tersebut Awang berkata telah melakukan laporkan secara resmi ke kepolisian guna mengusut serta menindak tegas kepada pihak-pihak yang telah merugikan namanya tersebut.“ Saya menyerahkan semua kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti, jadi kalau nantinya diketahui siapa yang telah melakukan pemalsual surat yang bertandangan gubernur itu kita serahkan kepada proses undang-udang yang berlaku di negara kita “ucap Awang. Ketua DPRD Kaltim mengutarakan jalan hukum adalah satu bentuk langkah tepat guna mengusut secara tuntas siapa pelaku pemalsuan tersebut. Bukti pemalsuan tersebut kata Mukin diakui terlihat beberapa hal yang dinilai ganjil seperti cap stempel dengan ukuran yang berbeda dengan yang ada sekarang, penggunaan gelar pada nama yang bertanda tangan,” padahal Pak Awang tidak pernah menggunakan gelar untuk menandatangani surat terkait dan beberapa hal ganjil lainya “ beber Mukmin Menanggapi keinginan sebagian dari fraksi-fraksi anggota dewan untuk membentuk pansus dan hak angket terhadap persoalan yang sama, Ia mengaku itu sudah menjadi hak dari legeslatif, namun karena kasus pemalsuan tersebut sudah ditangani kepolisian maka keberadaan pansus akan akan mubajir akan tetapi jika pansus bertujuan untuk memastikan waktu KPC membanyar pajak maka itu akan sangat dibutuhkan. Terkait isu rencana hak angket oleh dewan dimaksudkan untuk memakzulkan gubernur, Awang menilai tidak ada indikasi yang mengarah kepada pemakzulan, bahkan dewan sendiri banyak merespon positif berbagai penjelasan yang disampaikannya. “ Saya sudah babak belur soal KPC ini, sampai-sampai pada puncaknya saya harus rela diberhentikan dari jabatan Bupati Kutai Timur hingga kini menjadi gubernur. Siapa yang mau menjadi jatuh bangun seperti itu” tanya Awang. Tentang pembentukan pansus KPC dan penggunaan hak angket Mukmin mengaku masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) “ Dibentuk atau tidak tergantung hasil musyawarah dalam rapat Banmus hari Rabu besok jadi bukan keinginan selompok orang. Terlebih saya sendiri, semua itu harus berdasarkan kepada peraturan yang berlaku dengan asas demokrasi ,”tutur Mukmin. Diketahui Komisi Gabungan DPRD Kaltim saat bertemu dengan BR di Jakarta belum lama ini menemukan surat dari Gubernur Kaltim terpilih/Bupati Kutim kepada Sekjen (International Center for Settlement of Investment Dispute) ICSID Nomor: 180/198/HK/2008 tertanggal 14 November 2008, perihal konfirmasi permohonan arbitrase Pemprov Kaltim dalam perkara arbitrase ICSID, Nomor ARB/07/03 serta Surat Gubernur Pemprov Kaltim Kepada Sekjen ICSID Nomor 545/1098/EK/2009 9 Januari 2009, perihal konfirmasi permohonan arbitrase Pemprov Kaltim dalam perkara arbitrase ICSID Nomor ARB/07/03.Kuat dugaan surat dari Gubernur Kaltim itu adalah surat palsu. |
Statistik









![]() | Hari ini | 150 |
![]() | Kemarin | 265 |
![]() | Minggu ini | 1332 |
![]() | Minggu lalu | 2061 |
![]() | Bulan ini | 2524 |
![]() | Bulan Lalu | 8469 |
![]() | Semua | 118844 |
Online (20 minutes ago): 8
IP Anda: 38.107.191.85
,
Today: Sep 09, 2010
IP Anda: 38.107.191.85
,
Today: Sep 09, 2010
Kalender
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




Samarinda.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memberikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membawa dugaan pemalsuan surat berisi permintaan membatalkan pembayaran senilai Rp 280 milyar sebagai kompensasi pencabutan tuntutan Divestasi Saham KPC di ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes) ke pihak kepolisian.
Dukungan dewan tersebut diutarakan Mukmin Faisal, Ketua DPRD Kaltim disela sela rapat bersama dengan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersama jajaran dengan unsur pimpinan dewan Senin (22/2).





