| Ketua Komisi II DPRD Kaltim Waris Husein menduga kelangkaan solar bersubsidi yang dialami para nelayan Samboja,Kukar,timbul lantaran adanya ganguan distribusi. Ada dugaan solar langka karena alur distribusi solar mengalami gangguan kata Waris. |
| Read more... |
| Pansus Kesehatan Kunker Ke Serang |
|
|
|
| Written by hmsdprd4 |
| Tuesday, 02 March 2010 11:42 |
Samarinda.Pansus Raperda Kesehatan DPRD Kaltim berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1999 tentang pencabutan Perda Provinsi Kaltim Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi Unit Swadana Masyarakat, mengagendakan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang Provinsi Banten 11 Maret 2010 mendatang.
Rencana Pansus Kesehatan melakukan kunker ke Serang itu terungkap pada rapat internal Pansus Raperda Kesehatan, Selasa (2/3) dihadiri Yefta Berto, Sopian Nur, Ismail, Datu Yaser Arafat dan Dody Rondonuwu.Ir.Gunawarman selaku pimpinan rapat mengatakan dipilihnya Kabupaten Serang dikarenakan daerah tersebut telah jauh lebih dulu telah memiliki produk hukum berupa peraturan daerah tentang perubahan status rumah sakit umum daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). “ Mengingat BLUD keberadaaanya sangat penting bagi masyarakat secara luas maka rapat bersepakat merencanakan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten pada tanggal 10 Maret 2010 kemudian keseokan harinya diteruskan dengan study banding di RSUD Serang Provinsi Banten sekaligus melakukan tinjuan kelapangan “ tutur Gunawarman. Gunawarman optimis dengan melakukan kunjungan kerja ke daerah yang lebih dulu menerapkan peraturan daerah maka akan menambah pengetahuan yang luas terhadap isi dari rancangan peraturan daerah yang saat sekarang sedang dalam proses penyempurnaan. Ia mengaku berbeda dengan daerah Kota Solo yang lebih dulu dikunjungi oleh pansus, perda di kesehatan di daerah tersebut bermasalah , namun tidak serta merta dicabut, tetapi langsung diganti dengan perda baru. Sebagimana dijelaskan Gunawarman saat pansus berkunjung ke RSUD Muardi Kota Solo Prov. Jateng, Perda Kesehatan lebih dahulu dimiliki oleh Pemerintah Kota Solo, sementara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 20005 tentang penjabaran peningkatan RS daerah dari berstatus swadana menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbit lebih lambat dari Perda Kesehatan milik Pemkot Solo. Karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi Perda Kesehatan itu gugur secara sendiri tanpa perlu dicabut,”Karena kalah kuat maka secara otomatis perda kesehatan itu gugur dengan sendirinya lalu digantikan denga perda baru yang tidak bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 2005”ucap Gunawarman. Mengaca dari kasus di Solo tersebut , aku Gunawarman, berharap besar agar Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1999 tentang pencabutan Perda Provinsi Kaltim Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi Unit Swadana Masyarakat lebih dahulu dicabut sehingga secara sah perda tersebut resmi tidak berlaku.”Setalah dicabut baru bisa membuat perda baru,”tegas Gunawarman. |
Statistik









![]() | Hari ini | 164 |
![]() | Kemarin | 319 |
![]() | Minggu ini | 1081 |
![]() | Minggu lalu | 2061 |
![]() | Bulan ini | 2273 |
![]() | Bulan Lalu | 8469 |
![]() | Semua | 118593 |
Online (20 minutes ago): 9
IP Anda: 38.107.191.89
,
Today: Sep 08, 2010
IP Anda: 38.107.191.89
,
Today: Sep 08, 2010
Kalender
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||




Samarinda.Pansus Raperda Kesehatan DPRD Kaltim berkaitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1999 tentang pencabutan Perda Provinsi Kaltim Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi Unit Swadana Masyarakat, mengagendakan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang Provinsi Banten 11 Maret 2010 mendatang.
Rencana Pansus Kesehatan melakukan kunker ke Serang itu terungkap pada rapat internal Pansus Raperda Kesehatan, Selasa (2/3) dihadiri Yefta Berto, Sopian Nur, Ismail, Datu Yaser Arafat dan Dody Rondonuwu.





