Ketua Komisi II DPRD Kaltim Waris Husein menduga kelangkaan solar bersubsidi yang dialami para nelayan Samboja,Kukar,timbul lantaran adanya ganguan distribusi. Ada dugaan solar langka karena alur distribusi solar mengalami gangguan kata Waris.
Read more...

Forum E-Learning Webmail Photo Gallery

AddThis

Home Berita Pansus Kesehatan Kunker Ke Serang
Pansus Kesehatan Kunker Ke Serang PDF Print E-mail
Written by hmsdprd4   
Tuesday, 02 March 2010 11:42

Samarinda.Pansus Raperda Kesehatan DPRD Kaltim  berkaitan    Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1999  tentang  pencabutan Perda Provinsi Kaltim Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi Unit Swadana Masyarakat,  mengagendakan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang  Provinsi Banten   11 Maret 2010 mendatang. Rencana  Pansus  Kesehatan  melakukan  kunker ke Serang itu   terungkap   pada rapat internal Pansus Raperda Kesehatan, Selasa (2/3) dihadiri    Yefta Berto, Sopian Nur, Ismail, Datu Yaser Arafat dan Dody Rondonuwu.
Ir.Gunawarman selaku pimpinan rapat mengatakan dipilihnya Kabupaten Serang dikarenakan daerah tersebut telah jauh lebih dulu telah memiliki produk hukum berupa peraturan daerah tentang perubahan status rumah sakit umum daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“ Mengingat BLUD keberadaaanya sangat penting bagi masyarakat secara luas maka rapat bersepakat merencanakan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Banten pada tanggal 10 Maret 2010   kemudian keseokan harinya diteruskan dengan study banding di RSUD Serang Provinsi Banten sekaligus melakukan tinjuan kelapangan “  tutur   Gunawarman.
Gunawarman optimis dengan melakukan kunjungan kerja ke daerah yang lebih dulu menerapkan peraturan daerah maka akan menambah pengetahuan yang luas terhadap isi dari rancangan peraturan daerah yang saat sekarang sedang dalam proses penyempurnaan.
Ia mengaku  berbeda dengan daerah Kota Solo yang lebih dulu dikunjungi oleh pansus,   perda   di  kesehatan   di  daerah tersebut   bermasalah , namun   tidak serta merta dicabut, tetapi  langsung diganti dengan  perda  baru.
Sebagimana dijelaskan Gunawarman saat pansus  berkunjung  ke  RSUD Muardi Kota Solo Prov. Jateng,     Perda   Kesehatan  lebih dahulu  dimiliki oleh    Pemerintah Kota Solo,   sementara  Peraturan  Pemerintah (PP)  Nomor  23 Tahun 20005  tentang  penjabaran  peningkatan  RS  daerah  dari  berstatus  swadana   menjadi Badan  Layanan Umum  Daerah (BLUD) terbit    lebih lambat dari  Perda Kesehatan milik  Pemkot  Solo.
Karena   bertentangan dengan    aturan lebih   tinggi  Perda   Kesehatan   itu   gugur  secara   sendiri tanpa perlu  dicabut,”Karena    kalah kuat  maka  secara otomatis  perda   kesehatan itu gugur  dengan sendirinya lalu   digantikan denga perda  baru yang tidak bertentangan dengan  PP Nomor 23  Tahun 2005”ucap  Gunawarman.
Mengaca  dari   kasus   di  Solo   tersebut , aku Gunawarman,  berharap  besar  agar  Perda  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1999  tentang  pencabutan Perda Provinsi Kaltim Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi Unit Swadana Masyarakat  lebih dahulu dicabut  sehingga   secara sah  perda    tersebut  resmi tidak berlaku.”Setalah dicabut  baru bisa membuat perda  baru,”tegas  Gunawarman.

 

Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini164
mod_vvisit_counterKemarin319
mod_vvisit_counterMinggu ini1081
mod_vvisit_counterMinggu lalu2061
mod_vvisit_counterBulan ini2273
mod_vvisit_counterBulan Lalu8469
mod_vvisit_counterSemua118593

Online (20 minutes ago): 9
IP Anda: 38.107.191.89
,
Today: Sep 08, 2010
Visitors Counter

Kalender

September 2010
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 



COPYRIGHT BY DPRD TK I KALIMANTAN TIMUR