|
Asosiasi Alat Berat Didesak Bayar PKB dan BBNKB |
|
|
|
|
Written by Humas DPRD Kalimantan Timur
|
|
Saturday, 04 July 2009 16:48 |
|
Asosiasi pemilik, pengguna, penjual alat-alat berat dan alat-alat berat, didesak untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Desakan itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Komariah.Semua pemilik dan penguna alat berat harus membayar.Tidak ada satupu pemilik dan penguna alat berat tidak membayar PKB dan BBNKB,kata Siti Komariah. Menurut politisi Partai Amanah Nasional itu selama ini belum pernah membayar sepeserpun PKB dan BBNKB.padahal Kata Komariah kendaraan berat masuk golongan kendaraan bisnis sehingga harus diberlakukan pajak oleh daerah. Dia mengatakan saat ini pengusaha alat berat beralibi daerah tidak memiliki hak memberlakukan pajak kepada pengusaha alat berat,Karena alasan itu maka daerah dinilai tidak memiliki kewenangan menarik pajak,ucapnya. Sementara dengan desakan membayar pajak Siti Komariah mengaku Komisi II minggu kedua bulan September 2008 telah melakukan pertemuan di Jakarta dengan Depdagri, Dispenda Kaltim, Komisi II DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim, ASPINDO, APPAKSI, APBI IMA dan PAABID membahas Perda No 4 Tahun 2002 Tentang PKB dan BBNKB. Dalam pertemuan tersebut meski belum berhasil menelurkan putusan final, namun papar Siti Komariah Selasa (23/9) di Jakarta akan digelar rapat lanjutan membahas nasib Perda No 04 Tahun 2002.mudah mudahan dalam pertemuan itu ada titik terang seputar pembayaran PKB dan BBNKB,harap Siti Komariah. Tentang Kemungkinan obyek pajak engan membayar pajak meski sudah putusan final Siti Komariah menegaskan akan ada harus ada tindakan di lapangan memaksa obyek pajak membayar PKB da BBNKB,Jika tidak diindahkan tentu kita tidak akan tinggal diam,ucapnya tanpa merinci tindakan tersebut. |