Jika benar maka kocek kas daerah bakal terkuras oleh ganti untung lahan bisnis center seluas 5 hektar.Tak tangung tangung kocek daerah bakal  terkuras Rp 80 milyar untuk ganti untung tanah seluas 5 hektar lokasi bisnis center. Wakil Direksi PT Inhutani I, Agus Suriansyah, ditemui, Jum'at (13/3) mengatakan,angka taksiran itu meski belum final dan harus dibicarakan dengan Direksi PT Inhutani Pusat.
Read more...

Forum E-Learning Webmail Photo Gallery

AddThis

Home Berita Asosiasi Alat Berat Didesak Bayar PKB dan BBNKB
Asosiasi Alat Berat Didesak Bayar PKB dan BBNKB PDF Print E-mail
Written by Humas DPRD Kalimantan Timur   
Saturday, 04 July 2009 16:48
Asosiasi pemilik, pengguna, penjual alat-alat berat dan alat-alat berat, didesak untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Desakan itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Siti Komariah.Semua pemilik dan penguna alat berat harus membayar.Tidak ada satupu pemilik dan penguna alat berat tidak membayar PKB dan BBNKB,kata Siti Komariah.  Menurut politisi Partai Amanah Nasional itu selama ini belum pernah membayar sepeserpun PKB dan BBNKB.padahal Kata Komariah kendaraan berat masuk golongan kendaraan bisnis sehingga harus diberlakukan pajak oleh daerah.  Dia mengatakan saat ini pengusaha alat berat beralibi daerah tidak memiliki hak memberlakukan pajak kepada pengusaha alat berat,Karena alasan itu maka daerah dinilai tidak memiliki kewenangan menarik pajak,ucapnya.  Sementara dengan desakan membayar pajak Siti Komariah mengaku Komisi II minggu kedua bulan September 2008 telah melakukan pertemuan di Jakarta dengan Depdagri, Dispenda Kaltim, Komisi II DPRD Kaltim, Pemprov Kaltim, ASPINDO, APPAKSI, APBI IMA dan PAABID membahas Perda No 4 Tahun 2002 Tentang PKB dan BBNKB.  Dalam pertemuan tersebut meski belum berhasil menelurkan putusan final, namun papar Siti Komariah Selasa (23/9) di Jakarta akan digelar rapat lanjutan membahas nasib Perda No 04 Tahun 2002.mudah mudahan dalam pertemuan itu ada titik terang seputar pembayaran PKB dan BBNKB,harap Siti Komariah.   Tentang Kemungkinan obyek pajak engan membayar pajak meski sudah putusan final Siti Komariah menegaskan akan ada harus ada tindakan di lapangan memaksa obyek pajak membayar PKB da BBNKB,Jika tidak diindahkan tentu kita tidak akan tinggal diam,ucapnya tanpa merinci tindakan tersebut.
 

Statistik

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini139
mod_vvisit_counterKemarin265
mod_vvisit_counterMinggu ini1321
mod_vvisit_counterMinggu lalu2061
mod_vvisit_counterBulan ini2513
mod_vvisit_counterBulan Lalu8469
mod_vvisit_counterSemua118833

Online (20 minutes ago): 6
IP Anda: 38.107.191.88
,
Today: Sep 09, 2010
Visitors Counter

Kalender

September 2010
MTWTFSS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 



COPYRIGHT BY DPRD TK I KALIMANTAN TIMUR